Tugas pengawas koperasi terdiri dari: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi; membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut, wewenang pengawas koperasi, yakni: meneliti catatan yang ada pada koperasi; mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Referensi:
TINJAUAN UMUM KOPERASI, TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI, SERTA KEPAILITAN . A. Tinjauan Umum Koperasi . 1. Pengertian Koperasi . Secara literal, kata K RSHUDVL EHUDVDO GDUL NDWD ³ FXP´ yang berarti GHQJDQ GDQNDWD³ DSHUDUL´ yang berarti bekerja. Dari dua kata tersebut
Jawabannya adalah tugas Dewan Pengawas Syariah. Sebagai negara dengan mayoritas pemeluk agama islam, Indonesia sudah tidak asing lagi dengan hal syariah. Hal ini diikuti dengan berbagai bank yang sudah ada dan lembaga keuangan lainnya seperti asuransi dan koperasi syariah. Mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS tersebut
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. (2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. (3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 39 (1) Pengawas bertugas : a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
Tanggung jawab pengurus koperasi adalah tanggung jawab renteng (bersama-sama), artinya semua pengurus bertanggung jawab secara kolektif atas kerugian yang diderita koperasi 2. Namun, dalam keadaan tertentu, tanggung jawab pengurus koperasi bisa menjadi tanggung jawab individual, yaitu jika pengurus bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya 2 .

Bertanggung jawab kepada rapat anggota. 3. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi. b. Pengawas menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berlandaskan: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang

Menurut Keputusan Menteri Nomor 1827 K/30/MEM/2018, tugas dan tanggung jawab pengawas operasional meliputi tanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan
Jelaslah bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus melainkan kepada rapat anggota. Tugas dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 39, secara umum, pengawas koperasi bertugas mengawasi manajemen koperasi dan membuat laporan tahunan.
c. pengawasan koperasi, terdiri atas: 1. pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi; 2. pengawasan pada masalah khusus koperasi; 3. penyusunan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi penerapan sanksi; dan 4. penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; d. pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, terdiri atas: 1. pembinaan
.
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/577
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/196
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/831
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/610
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/165
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/825
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/963
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/385
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/330
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/943
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/263
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/621
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/805
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/21
  • 2l0zhwiezg.pages.dev/667
  • tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi